|
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bidan
Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar.
Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan
kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki
Surat Izin Praktek Bidan ( SIPB ) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran
kesehatan atau program. ( Imamah, 2012 : 01)
Bidan Praktek
Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan prakteknya, seperti tempat atau ruangan
praktek, peralatan,
obat – obatan.
Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan
praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap
tindakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien.
Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri
tersebut kurang memuaskan. ( Rhiea, 2011 : 01)
|
(
Imamah, 2011 : 01 )
Tingginya permintaan masyarakat terhadap peran aktif
Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa
eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan
dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan
kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya
termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya
melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang
diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan
masyarakat dapat tercapai. ( Ambarwati, 2010 : 0l )
1.2. Tujuan
1.2.1. Tujuan Umum
Agar mahasiswa mampu
mengidentifikasi tentang standart pelayanan pada Bidan Praktek Mandiri .
1.2.2. Tujuan Khusus
Diharapkan
mampu :
1.
Menjelaskan tentang
definisi Bidan Praktek Mandiri
2.
Mengetahui fungsi
dan peran Bidan Praktek Mandiri
3.
Mengidentifikasi
persyaratan mendirikan Bidan Praktek Mandiri
4.
Mengidentifikasi
pelayanan yang
diberikan pada Bidan Praktek Mandiri
5.
Mengetahui
tarif yang dijadikan patokan oleh Bidan Praktek Mandiri
6.
Mengidentifikasi
tentang pencatatan dan pelaporan pada Bidan Praktek Mandiri
7.
Menjelaskan tentang
bagaimana proses menjadi Bidan Delima
|
1.3. Manfaat
1.3.1.
Manfaat Teori
Dapat menambah pengetahuan
mahasiswa serta diharapkan mampu memahami dan mengetahui pelayanan yang
diberikan Bidan Praktek Mandiri.
1.3.2.
Manfaat Praktis
Dapat meningkatkan serta menerapkan keterampilan
dan ilmu yang diperoleh dari institusi di Bidan Praktek Mandiri.
|
BAB 2
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Dasar Bidan Praktek Mandiri
2.1.2. Pengertian
Bidan
Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan
dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang
diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai
dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus
memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek
pada sarana
kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar
karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini
Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri.
Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya
penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006)
2.1.2. Tujuan
1.
Meningkatkan cakupan dan mutu
pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas,
kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian
kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.
2.
Terjaringnya seluruh kasus
risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan
penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
3.
Meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.
4.
|
2.1.3. Persyaratan
Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1.
Bidan dalam menjalankan
praktek harus :
a. Memiliki
tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b. Menyediakan
tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c. Memiliki
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap
(protap) yang berlaku.
d. Menyediakan
obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
2.
Bidan yang menjalankan
prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy
prakteknya diruang praktek, atau tempat
yang mudah dilihat.
3.
Bidan dalam prakteknya
memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas
pelayanannya
4.
Bidan yang menjalankan praktek harus harus mempunyai
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus
tersedia ditempat prakteknya.
5.
Peralatan yang wajib
dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang
diberikan .
6.
Dalam menjalankan tugas
bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya
antara lain dengan :
a. Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama
bidan .
b. Mengikuti
kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik
yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c. Memelihara
dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan
berfungsi dengan baik.
|
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan yang
meliputi :
a. Papan
nama
1. Untuk
membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus
mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang
kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2. Ukuran
papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3. Tulisan
blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
4. Pemasangan
papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b. Tata
ruang
1. Setiap
ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
2. Setiap
bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan
lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
3. Semua
ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.
c. Lokasi
1. Mempunyai
lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata
kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan,
tempat hiburan dan sejenisnya.
2. Tidak
dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya
yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat.
|
d. Hak
dan guna pakai.
1. Mempunyai
surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)
2. Mempunyai
surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.
2.1.4.
Pelayanan
yang Diberikan Bidan Praktek
Mandiri
Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan
yang meliputi :
1.
Penyuluhan Kesehatan
2.
Konseling KB
3.
Antenatal Care (senam hamil,
perawatan payudara)
4.
Asuhan Persalinan
5.
Perawatan Nifas (senam nifas)
6.
Perawatan Bayi
7.
Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.
Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9.
Kesehatan Reproduksi Remaja
10. Perawatan Pasca Keguguran.
(Ambarwati, 2010 : 03)
Bidan Praktek
Mandiri selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat
terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat
pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam kegiatan peran
serta masyarakat, misalnya menjadi ibu asuh dan menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.
(Ambarwati, 2010 : 04)
|
2.1.5. Biaya Pelayanan di Bidan Praktek Mandiri
Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) tahun 2012 dan Dinas
Kesehatan wilayah Jawa Timur telah menetapkan biaya pelayanan yang di berikan
bidan praktek mandiri untuk pelayanan persalinan saja belum termasuk biaya
perawataan bayi sebesar Rp 350.000 - 400.000. tetapi pada kenyataannya biaya
tersebut tidak sesuai dengan patokan yang telah di tetapkan, karena banyak
faktor yang mempengaruhinya. Untuk biaya perawatan bayi di bidan praktek
mandiri sebesar Rp 150.000, biaya untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000,
AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil
sebesar Rp 5.000 – 10.000.
(Hidayat,
2011 : 01)
2.2 Konsep Dasar Bidan
Delima
2.2.1. Pengertian
Bidan Delima merupakan suatu program
dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidan
dalam memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat. Dengan
misi membentuk Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam
bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli
terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan. (Farani,
2010 : 01)
1.
Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup
Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
2.
Merk Dagang/Brand.
3.
|
4.
Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, sistem, dan proses baku yang harus
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5.
Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari
diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien
beserta keluarganya.
6.
Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Mandiri dalam pelayanan Keluarga Berencana
dan Kesehatan Reproduksi.
(Farani, 2010 : 02)
2.2.2. Tujuan
1.
|
2.
Meningkatkan profesionalitas
Bidan.
3.
Mengembangkan kepemimpinan
Bidan di masyarakat.
4.
Meningkatkan cakupan pelayanan
Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5.
Mempercepat penurunan angka
kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak
2.2.3. Pelayanan yang
Diberikan Bidan Delima
|
Dengan program
yang diadakan tersebut diharapkan bidan-bidan di Indonesia dapat meningkatkan
pelayanannya kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan
misalnya untuk mendukung pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam
lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi. Program Bidan Delima
akan terus dikembangkan secara mandiri. Sosialisasi terus dilaksanakan, yaitu
memotivasi daerah atau propinsi lain, termasuk sosialisasi kepada pemerintah daerah supaya
mendukung dengan cara ada penyediaan anggaran pemerintah daerah untuk program
ini. Dengan dukungan berbagai pihak, IBI yakin program ini akan berhasil. (Farani, 2010 : 02)
2.2.4. Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan atau Bidan Praktek Mandiri yang ingin menjadi
Bidan Delima, yaitu :
1.
Untuk menjadi Bidan Delima,
seorang Bidan Praktek Mandiri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki
SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPM menjadi Bidan Delima dan
besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
2.
Melakukan pendaftaran di
Pengurus Cabang.
3.
Mengisi formulir pra
kualifikasi.
4.
Belajar dari Buku Kajian
Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
5.
Divalidasi oleh fasilitator dan
diberi umpan balik.
(Farani, 2010 : 03)
|
Prosedur validasi
standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan
Praktek Mandiri yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi
seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang
berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal pin, apron (celemek) dan buku-buku.
Bagi yang belum lulus, fasilitator terus memantau sampai berhasil lulus jadi Bidan Delima. (Farani, 2010 : 04)
2.3. Pencatatan dan Pelaporan
2.3.1. Pengertian
Pencatatan adalah data
tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan
perkembangannya . Pencatatan berguna
untuk menggambarkan kejadian penting atau kritis, yang dapat digunakan untuk
meningkatkan pelayanan dan menghindari masalah yang mungkin terjadi. Pencatatan juga bisa digunakan sebagai rekam medik
tentang pelayanan apa sajakah yang sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan selain
itu juga berfungsi sebagai bukti jika
suatu saat tenaga kesehatan dituntut oleh klien karena ada sesuatu hal yang
tidak diinginkan terjadi, jadi bisa
dijadikan barang bukti untuk membela diri tenaga kesehatan tersebut. (Handri,
2012 : 01)
Pelaporan
adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara
lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
(Handri, 2012 : 01)
|
2.3.2. Tujuan Pencatatan dan Pelaporan
Adapun tujuan pengadaan
pencatatan dan pelaporan pada setiap sarana kesehatan yaitu sebagai :
1.
Bukti Pelayanan yang bermutu
2.
Tanggung jawab legal terhadap pasien
3.
Informasi untuk perlindungan tim kesehatan
4.
Pemenuhan pelayanan Standar
5.
Sebagai sumber dari statistic untuk standarisasi
6.
Sumber informasi untuk data wajib
7.
Komunikasi untuk konsep manajemen resiko
8.
Informasi untuk pendidikan, pengalaman belajar
9.
Perlindungan hak pasien
10. Mendokumentasikan tanggung jawab
professional dan memelihara kerahasiaan
11. Dokumen untuk menjamin penggantian
biaya kesehatan
12. Dokumen untuk perencanaan pelayanan
dimasa yang akan datang
(Handri,
2012 : 02)
|
||||||
|
||||||
|
BAB 3
PEMBAHASAN
Dalam kenyataannya, biaya-biaya
yang ditetapkan oleh dinas kesehatan memang sama namun terkadang juga ada
selisih dan perbedaan antara bidan praktek mandiri yang satu dengan yang lain, dikarenakan letak tempat serta lokasi
keberadaan bidan praktek mandiri sulit di jangkau. Dengan keberadaan lokasi
yang sulit di jangkau dan jauh membuka peluang bidan untuk menambah pelayanan
transportasi, misalnya ketika bidan tersebut menolong persalinan kemudian klien
minta diantar oleh penyediaan transportasi bidan, biaya tersebut merupakan biaya
tambahan dan tidak termasuk dalam biaya pengobatan serta persalinan.
Biaya berobat ataupun
pelayanan asuhan-asuhan kebidanan sudah ditentukan oleh kesepakatan naungan
Dinas Kesehatan dan IBI, untuk bidan praktek
mandiri patokan tarif di daerah pedesaan yang ditetapkan untuk persalinan sebesar 350.000 sampai 400.000 rupiah. Untuk imuninasi
(dalam bentuk paket) ditetapkan tarif seharga 10.000 rupiah. Pemeriksaan
kehamilan berkisar antara 17.000 (sudah termasuk pemberian vitamin plus
kalsium). Harga pemeriksaan
balita tahap awal sebesar 15.000-20.000. biaya untuk perawatan nifas sebesar
700.000 itu sudah termasuk perawatan bayi. biaya untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000, AKBK sebesar Rp
250.00, KB suntik sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil sebesar Rp 5.000 –
10.000.
|
Tingginya permintaan masyarakat terhadap peran
aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah
masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha
meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas
pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan
terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu,
keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
Pelayanan yang di berikan di bidan
praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, asuhan
persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik,
Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ), kesehatan reproduksi remaja, perawatan
pasca keguguran. Selain itu bidan
praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian memberi
pelayanan kesehatan terhadap WUS (Wanita Usia Subur) serta LANSIA (Lanjut Usia). (
Imamah, 2011 : 01 )
Dengan pelayanan yang diberikan oleh bidan praktek mandiri yang dilakukan sepenuh hati dan
iklas oleh seorang bidan, maka diharapkan masyarakat menjadi nyaman dan puas
dengan pelayanan yang diberikan bidan tersebut. Dan sebaiknya tidak mengikut
sertakan masalah yang sedang dihadapi dengan keluarga dan klien, seharusnya
bidan harus bisa bermain peran dalam menghadapi klien. Kemudian pelayanan yang sudah bermutu dan dan berkualitas
tinggi tetap dipertahankan dan lebih
memperbaiki dan melengkapi kekurangan –kekurangan yang ada sehingga memberikan
pelayanan yang bermutu tinggi.
|
BAB 4
KESIMPULAN dan SARAN
4.1. Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Bidan Praktek Mandiri (BPM)
merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan
adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek
Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau
program.
4.2. Saran
1.
Saran bagi
mahasiswa
Di harapkan bahwa makalah ini dapat memberikan
inspirasi, pengalaman, serta pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri.
2.
Saran bagi
institusi
Di harapkan institusi lebih memberikan pengalaman serta
pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri sehingga mahasiswa menjadi lebih tahu.
|
DAFTAR PUSTAKA
Ambarwati, Eniretna. 2010.
Tugas-dan-Tanggungjawab-Bidan.
(http://enyretnaambarwati.blogspot.com/2010/02/tugas-dan-tanggungjawab-bidan-di.html). (diakses hari rabu, 20 Juni 2012)
Handri, Hany.
2011.Pencatatan-dan-Pelaporan-Kebidanan. (http://hanyhandri.blogspot.com/2011/11/pencatatan-dan-pelaporan-kebidanan.html)
(diakses
hari jumat, 06 Juli 2012)
Hidayat, Febrinur. 2011. Archive.
(diakses hari rabu, tanggal 20 Juni 2012)
Imamah. 2012. Perencanaan-Bidan-Praktek-Mandiri Bpm.
(http://imamah03.blogdetik.com/2012/01/11/perencanaan-bidan-praktek-mandiri-bpm). (diakses hari sabtu, tanggal 19 Mei 2012)
Nurmawati. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Trans Info
Media : Jakarta
Rhiea, Rachma.2011.Perencanaan-Peningkatan-Peningkatan-Mutu-Pelayanan.
(http://rachmarhiea.blogspot.com/2011/10/perencanaan-peningkatan-mutu-pelayanan.html). (diakses hari sabtu, tanggal 19 Mei 2012)
Rianti. 2012. Peningkatan-Mutu-Pelayananbagi-Bidan.
(http://cemfluxrianti.blogspot.com/2012/02/peningkatan-mutu-pelayananbagi-bidan.html). (diakses hari kamis, 21 Juni 2012)
Norhana, Siti.
2012. Kewirausahaan-dalam-Praktek-Kebidanan.
(http://sitinorhana-hana.blogspot.com/2012/01/kewirausahaan-dalam-praktek-kebidanan.html). (diakses hari kamis, tanggal 21
Juni 2012)