Sabtu, 19 Januari 2013

Contoh Makalah Bidan Praktik Mandiri






iv
 

BAB 1

PENDAHULUAN

1.1.      Latar Belakang
Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) merupakan bentuk pelayanan kesehatan di bidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan ( SIPB ) sehingga dapat menjalankan praktek pada saran kesehatan atau program. ( Imamah, 2012 : 01)
Bidan Praktek Mandiri memiliki berbagai persyaratan khusus untuk menjalankan  prakteknya, seperti tempat atau ruangan praktek, peralatan, obat – obatan. Namun pada kenyataannya BPM sekarang kurang memperhatikan dan memenuhi kelengkapan praktek serta kebutuhan kliennya. Di samping peralatan yang kurang lengkap tindakan dalam memberikan pelayanan kurang ramah dan bersahabat dengan klien. Sehingga masyarakat berasumsi bahwa pelayanan kesehatan bidan praktek mandiri tersebut kurang memuaskan.      ( Rhiea, 2011 : 01)
1
 
Pelayanan yang di berikan di bidan praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, senam hamil, perawatan payudara, asuhan persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ), kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain  itu bidan praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian memberi pelayanan kesehatan terhadap WUS (wanita usia subur ) serta LANSIA ( lanjut usia ).
 ( Imamah, 2011 : 01 )
Tingginya  permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat. Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai. ( Ambarwati, 2010 : 0l )

1.2.      Tujuan
1.2.1.   Tujuan Umum
Agar mahasiswa mampu mengidentifikasi tentang standart pelayanan pada Bidan Praktek Mandiri .

1.2.2.   Tujuan Khusus
Diharapkan mampu :
1.        Menjelaskan tentang definisi Bidan Praktek Mandiri
2.        Mengetahui fungsi dan peran Bidan Praktek Mandiri
3.        Mengidentifikasi persyaratan mendirikan Bidan Praktek Mandiri
4.        Mengidentifikasi pelayanan yang diberikan pada Bidan Praktek Mandiri
5.        Mengetahui tarif yang dijadikan patokan oleh Bidan Praktek Mandiri
6.        Mengidentifikasi tentang pencatatan dan pelaporan pada Bidan Praktek Mandiri
7.        Menjelaskan tentang bagaimana proses menjadi Bidan Delima



2
 
 
1.3.      Manfaat
1.3.1.      Manfaat Teori
Dapat menambah pengetahuan mahasiswa serta diharapkan mampu memahami dan mengetahui pelayanan yang diberikan Bidan Praktek Mandiri.
1.3.2.      Manfaat Praktis
Dapat meningkatkan serta menerapkan keterampilan dan ilmu yang diperoleh dari institusi di Bidan Praktek Mandiri.




3
 

BAB 2

TINJAUAN PUSTAKA

2.1.      Konsep Dasar  Bidan Praktek Mandiri
2.1.2.   Pengertian
Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program. (Imamah, 2012 : 01)
Bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab besar karena harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini Bidan Praktek Mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik. (Sofyan, dkk. 2006)

2.1.2.   Tujuan
1.        Meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu hamil, pertolongan persalinan, perawatan nifas, kesehatan bayi dan anak balita, serta pelayanan dan konseling pemakaian kontrasepsi serta keluarga berencana melalui upaya strategis.
2.        Terjaringnya seluruh kasus risiko tinggi ibu hamil, bersalin, nifas dan bayi baru lahir untuk mendapatkan penanganan yang memadai sesuai kasus dan rujukannya.
3.        Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan kesehatan ibu dan anak.
4.       
4
 
Meningkatkan perilaku hidup sehat pada ibu, keluarga dan masyarakat yang mendukung upaya penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. (Ambarwati, 2010 : 02)
2.1.3.   Persyaratan Pendirian Bidan Praktek Mandiri
1.    Bidan dalam menjalankan praktek harus :
a.    Memiliki tempat dan ruangan praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan.
b.    Menyediakan tempat tidur untuk persalinan minimal 1 dan maksimal 5 tempat tidur.
c.    Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap (protap) yang berlaku.
d.   Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peralatan yang berlaku.
2.    Bidan yang menjalankan prakytek harus mencantumkan izin praktek bidannya atau foto copy prakteknya  diruang praktek, atau tempat yang mudah dilihat.
3.    Bidan dalam prakteknya memperkerjakan tenaga bidan yang lain, yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya
4.    Bidan yang  menjalankan praktek harus harus mempunyai peralatan minimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan peralatan harus tersedia ditempat prakteknya.
5.    Peralatan yang wajib dimilki dalam menjalankan praktek bidan sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan .
6.    Dalam menjalankan tugas bidan harus serta mempertahankan dan meningkatkan keterampilan profesinya antara lain dengan :
a.    Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan .
b.    Mengikuti kegiatan-kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
c.    Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktek agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.



5
 
 
Selain itu juga harus memenuhi persyaratan bangunan yang meliputi :
a.       Papan nama
1.      Untuk membedakan setiap identitas maka setiap bentuk pelayan medik dasar swasta harus mempunyai nama tertentu, yang dapat diambil dari nama yang berjasa dibidang kesehatan, atau yang telah meninggal atau nama lain yang sesuai dengan fungsinya.
2.      Ukuran papan nama seluas 1 x 1,5 meter.
3.      Tulisan blok warna hitam, dan dasarnya warna putih.
4.      Pemasangan papan nama pada tempat yang mudah dan jelas mudah terbaca oleh masyarakat .
b.      Tata ruang
1.      Setiap ruang priksa minimal memiliki diameter 2 x 3 meter.
2.      Setiap bangunan pelayanan minimal mempunyai ruang priksa, ruang adsministrasi/kegiatan lain sesuai kebutuhan, ruang tunggu, dan kamar mandi/WC masing-masing 1 buah.
3.      Semua ruangan mempunyai ventilasi dan penerangan/pencahayaan.

c.       Lokasi
1.      Mempunyai lokasi tersendiri yang telah disetujui oleh pemerintah daerah setempat (tata kota), tidak berbaur dengan kegiatan umum lainnya seperti pusat perbelanjaan, tempat hiburan dan sejenisnya.
2.      Tidak dekat dengan lokasi bentuk pelayanan sejenisnya dan juga agar sesuai fungsi sosialnya yang salah satu fungsinya adalah mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.


6
 
 
d.      Hak dan guna pakai.
1.      Mempunyai surat kepemilikan (surat hak milik/surat hak guna pakai)
2.      Mempunyai surat hak guna (surat kontrak bangunan) minimal 2 tahun.

2.1.4.                   Pelayanan yang Diberikan Bidan Praktek Mandiri
Dalam bidan praktek mandiri memberikan pelayanan yang meliputi :
1.         Penyuluhan Kesehatan
2.         Konseling KB
3.         Antenatal Care (senam hamil, perawatan payudara)
4.         Asuhan Persalinan
5.         Perawatan Nifas (senam nifas)
6.         Perawatan Bayi
7.         Pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil )
8.         Imunisasi ( Ibu dan Bayi )
9.         Kesehatan Reproduksi Remaja
10.     Perawatan Pasca Keguguran.
(Ambarwati, 2010 : 03)

Bidan Praktek Mandiri selain berfungsi tempat pelayanan masyarakat terutama ibu dan anak, hendaknya dapat pula berfungsi sebagai tempat pemberdayaan masyarakat yang juga berperan ikut serta dalam kegiatan peran serta masyarakat, misalnya  menjadi ibu asuh dan menjadi anggota organisasi kemasyarakatan.
                                                                                                            (Ambarwati, 2010 : 04)



7
 
 
2.1.5. Biaya Pelayanan di Bidan Praktek Mandiri
Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) tahun 2012 dan Dinas Kesehatan wilayah Jawa Timur telah menetapkan biaya pelayanan yang di berikan bidan praktek mandiri untuk pelayanan persalinan saja belum termasuk biaya perawataan bayi sebesar Rp 350.000 - 400.000. tetapi pada kenyataannya biaya tersebut tidak sesuai dengan patokan yang telah di tetapkan, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Untuk biaya perawatan bayi di bidan praktek mandiri sebesar Rp 150.000, biaya untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000, AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil sebesar Rp 5.000 – 10.000.
                                                                                                            (Hidayat, 2011 : 01)

2.2       Konsep Dasar Bidan Delima
2.2.1.   Pengertian
Bidan Delima merupakan suatu program dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI), untuk meningkatkan kualitas pelayanan bidan dalam memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat. Dengan misi membentuk Bidan Praktek Mandiri (BPM) yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan. (Farani, 2010 : 01)
Bidan Delima adalah suatu program terobosan strategis untuk peran bidan mencakup :
1.    Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
2.    Merk Dagang/Brand.
3.   
8
 
Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
4.    Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, sistem, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5.    Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
6.    Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Mandiri dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
(Farani, 2010 : 02)

2.2.2.  Tujuan
1.       
9
 
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2.        Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3.        Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
4.        Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5.        Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak

2.2.3.  Pelayanan yang Diberikan Bidan Delima
9
 
Pelayanan yang diberikan oleh Bidan Delima sama dengan pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Mandiri, karena Bidan Delima itu merupakan suatu program yang ditetapkan oleh IBI untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan dan pelayanannya tersebut sudah teruji dan terseleksi,serta mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten. Diharapkan mampu menciptakan pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi. (Farani, 2010 : 02)

Dengan program yang diadakan tersebut diharapkan bidan-bidan di Indonesia dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Pelayanan yang diberikan misalnya untuk mendukung pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi. Program Bidan Delima akan terus dikembangkan secara mandiri. Sosialisasi terus dilaksanakan, yaitu memotivasi daerah atau propinsi lain, termasuk sosialisasi kepada pemerintah daerah supaya mendukung dengan cara ada penyediaan anggaran pemerintah daerah untuk program ini. Dengan dukungan berbagai pihak, IBI yakin program ini akan berhasil. (Farani, 2010 : 02)

2.2.4.   Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan atau Bidan Praktek Mandiri yang ingin menjadi Bidan Delima,  yaitu :
1.    Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Mandiri harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPM menjadi Bidan Delima dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
2.    Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
3.    Mengisi formulir pra kualifikasi.
4.    Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
5.    Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.
(Farani, 2010 : 03)




10
 
 
Prosedur  validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Mandiri yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus memantau sampai berhasil lulus jadi Bidan Delima. (Farani, 2010 : 04)

2.3.      Pencatatan dan Pelaporan
2.3.1.   Pengertian
Pencatatan adalah data tertulis dan merupakan data resmi tentang kondisi kesehatan pasien dan perkembangannya . Pencatatan berguna untuk menggambarkan kejadian penting atau kritis, yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari masalah yang mungkin terjadi. Pencatatan juga bisa digunakan sebagai rekam medik tentang pelayanan apa sajakah yang sudah dilakukan oleh tenaga kesehatan selain itu  juga berfungsi sebagai bukti jika suatu saat tenaga kesehatan dituntut oleh klien karena ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi, jadi bisa dijadikan barang bukti untuk membela diri tenaga kesehatan tersebut. (Handri, 2012 : 01)
            Pelaporan  adalah penyampaian informasi tentang kondisi dan perkembangan pasien secara lisan kepada bidan/perawat lain atau kepada dokter atau tim kesehatan lainnya.
(Handri, 2012 : 01)







11
 
 
2.3.2. Tujuan Pencatatan dan Pelaporan
            Adapun tujuan pengadaan pencatatan dan pelaporan pada setiap sarana kesehatan yaitu sebagai :
1.        Bukti Pelayanan yang bermutu
2.        Tanggung jawab legal terhadap pasien
3.        Informasi untuk perlindungan tim kesehatan
4.        Pemenuhan pelayanan Standar
5.        Sebagai sumber dari statistic untuk standarisasi
6.        Sumber informasi untuk data wajib
7.        Komunikasi untuk konsep manajemen resiko
8.        Informasi untuk pendidikan, pengalaman belajar
9.        Perlindungan hak pasien
10.    Mendokumentasikan tanggung jawab professional dan memelihara kerahasiaan
11.    Dokumen untuk menjamin penggantian biaya kesehatan
12.    Dokumen untuk perencanaan pelayanan dimasa yang akan datang

(Handri,  2012 : 02)


           








12
 



10
 



9
 

BAB 3

PEMBAHASAN

Dalam kenyataannya, biaya-biaya yang ditetapkan oleh dinas kesehatan memang sama namun terkadang juga ada selisih dan perbedaan antara bidan praktek mandiri yang satu dengan yang lain,  dikarenakan letak tempat serta lokasi keberadaan bidan praktek mandiri sulit di jangkau. Dengan keberadaan lokasi yang sulit di jangkau dan jauh membuka peluang bidan untuk menambah pelayanan transportasi, misalnya ketika bidan tersebut menolong persalinan kemudian klien minta diantar oleh penyediaan transportasi bidan, biaya tersebut merupakan biaya tambahan dan tidak termasuk dalam biaya pengobatan serta persalinan.
Biaya berobat ataupun pelayanan asuhan-asuhan kebidanan sudah ditentukan oleh kesepakatan naungan Dinas Kesehatan dan IBI, untuk bidan praktek mandiri patokan tarif di daerah pedesaan  yang ditetapkan untuk persalinan sebesar 350.000 sampai 400.000 rupiah. Untuk imuninasi (dalam bentuk paket) ditetapkan tarif seharga 10.000 rupiah. Pemeriksaan kehamilan berkisar antara 17.000 (sudah termasuk pemberian vitamin plus kalsium). Harga pemeriksaan balita tahap awal sebesar 15.000-20.000. biaya untuk perawatan nifas sebesar 700.000  itu sudah termasuk perawatan bayi. biaya untuk kontrasepsi IUD sebesar Rp 650.000, AKBK sebesar Rp 250.00, KB suntik sebesar Rp 15.000 – 20.000, dan KB pil sebesar Rp 5.000 – 10.000.
13
 
Dengan fakta dan teori tersebut kemungkinan ada sebuah kendala yang dihadapi oleh bidan, terkadang di daerah pelosok yang tidak dapat dijangkau dengan kendaraan  menjadikan rasa iba bidan, apalagi daerah pelosok tersebut masyarakatnya dengan ekonomi menengah ke bawah, sehingga tarif atau patokan harga yang telah ditetapkan oleh IBI tidak dijadikan patokan oleh bidan untuk biaya persalinan tersebut. Sehingga biaya yang sudah di patokan tidan menjadikan sebuah acuan untuk menarik biaya untuk pelayanan tersebut.
Tingginya permintaan masyarakat terhadap peran aktif Bidan dalam memberikan pelayanan terus meningkat.  Ini merupakan bukti bahwa eksistensi Bidan di tengah masyarakat semakin memperoleh kepercayaan, pengakuan dan penghargaan.
Berdasarkan hal inilah, Bidan dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan kemampuan sekaligus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanannya termasuk pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Karena hanya melalui pelayanan berkualitas pelayanan yang terbaik dan terjangkau yang diberikan oleh Bidan, kepuasan pelanggan baik kepada individu, keluarga dan masyarakat dapat tercapai.
Pelayanan yang di berikan di bidan praktek mandiri meliputi penyuluhan kesehatan, konseling KB, antenatal care, asuhan persalinan, perawatan nifas, perawatan bayi, pelayanan KB ( IUD, AKBK, Suntik, Pil ) , imunisasi ( ibu dan bayi ), kesehatan reproduksi remaja, perawatan pasca keguguran. Selain  itu bidan praktek mandiri melayani pemeriksaan untuk orang yang sakit, kemudian memberi pelayanan kesehatan terhadap WUS (Wanita Usia Subur) serta LANSIA (Lanjut Usia). ( Imamah, 2011 : 01 )
Dengan pelayanan yang diberikan oleh bidan praktek mandiri yang dilakukan sepenuh hati dan iklas oleh seorang bidan, maka diharapkan masyarakat menjadi nyaman dan puas dengan pelayanan yang diberikan bidan tersebut. Dan sebaiknya tidak mengikut sertakan masalah yang sedang dihadapi dengan keluarga dan klien, seharusnya bidan harus bisa bermain peran dalam menghadapi klien. Kemudian pelayanan yang sudah bermutu dan dan berkualitas tinggi tetap dipertahankan  dan lebih memperbaiki dan melengkapi kekurangan –kekurangan yang ada sehingga memberikan pelayanan yang bermutu tinggi.





14
 
 
BAB 4
KESIMPULAN dan SARAN

4.1.      Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa, Bidan Praktek Mandiri (BPM) merupakan bentuk pelayanan kesehatan dibidang kesehatan dasar. Praktek bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga, dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya. Bidan yang menjalankan praktek harus memiliki Surat Izin Praktek Bidan (SIPB) sehingga dapat menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau program.

4.2.      Saran
1.        Saran bagi mahasiswa
Di harapkan bahwa makalah ini dapat memberikan inspirasi, pengalaman, serta pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri.
2.        Saran bagi institusi
Di harapkan institusi lebih memberikan pengalaman serta pengetahuan tentang Bidan Praktek Mandiri sehingga mahasiswa menjadi lebih tahu.


15
 

DAFTAR PUSTAKA




Ambarwati, Eniretna. 2010. Tugas-dan-Tanggungjawab-Bidan.

Handri, Hany. 2011.Pencatatan-dan-Pelaporan-Kebidanan. (http://hanyhandri.blogspot.com/2011/11/pencatatan-dan-pelaporan-kebidanan.html)
            (diakses hari jumat, 06 Juli 2012)

Hidayat, Febrinur. 2011. Archive.
(diakses hari rabu, tanggal 20 Juni 2012)

Imamah. 2012. Perencanaan-Bidan-Praktek-Mandiri Bpm. (http://imamah03.blogdetik.com/2012/01/11/perencanaan-bidan-praktek-mandiri-bpm). (diakses hari sabtu, tanggal 19 Mei 2012)

 

Nurmawati. 2010. Mutu Pelayanan Kebidanan. Trans Info Media : Jakarta
                                                                                                            

Rhiea, Rachma.2011.Perencanaan-Peningkatan-Peningkatan-Mutu-Pelayanan.

(http://rachmarhiea.blogspot.com/2011/10/perencanaan-peningkatan-mutu-pelayanan.html). (diakses hari sabtu, tanggal 19 Mei 2012)


Rianti. 2012. Peningkatan-Mutu-Pelayananbagi-Bidan.

Norhana, Siti. 2012. Kewirausahaan-dalam-Praktek-Kebidanan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar